Lembaga Sertifikasi Profesi

Hallo gaesss.... KIta jumpa lagi, masih mau ngobrol soal sertifikasi, masih ingetkan sbelumnya kita ada membahas tentang sertifikasi digital marketing dipostingan sebelumnya. Kali ini kita ngobrolin tentang Lembaga Sertifikasi Profesi nya.
Lembaga sertifikasi profesi atau sering disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang kita miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP. Suatu lembaga sertifikasi akan mendapatkan lisensinya setelah melalui proses akreditasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat. Dan Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Jadi ga sembarangan yaaa....
Info berikut didapat dari copas halaman LSP TD
Tugas dan Fungsi Membuat MUK atau Materi uji kompetensi yang sesuai dengan karakteristik peserta. Menyediakan Asesor Kompetensi yang bertugas untuk melaksanakan Asesmen . Menyusun kualifikasi atau okupasi sesuai kubutuhan industri Membentuk Tempat Uji Kompetensi atau TUK Menjaga Mutu dari Asesor Kompetensi dan TUK. Mengembangkan Skema Sertifikasi
Wewenang Menetapkan standar biaya uji kompetensi. Menerbitkan sertifikat kompetensi. Mencabut/membatalkan keputusan sertifikasi. Menetapkan dan memverifikasi TUK baik TUK Sewaktu/Mandiri/Tempat Kerja. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila terbuktimelanggar aturan. Mengusulkan standar kompetensi baru sesuai kebutuhan atau permintaanP TD
Kemudian, LSP juga ada tiga jenis... apa aja? Dalam pemberian lisensi, BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan kepada tiga jenis, yaitu: LSP Pihak Pertama yang dikenal dengan sebutan LSP P1. LSP Pihak Kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2. LSP Pihak Ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3
Masing-masing LSP memiliki fungsi masing-masing. LSP P1 atau LSP P2 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pekerjaan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem Pendidikan ini terdapat Lembaga pelatihan yang menyiapkan individu untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1 atau LSP P2. Sementara itu, LSP P3 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama individu merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.
Untuk mendapatkan info Lsp yang terdaftar di BNSP silahkan klik link nya. JAdi kita juga bisa ngecek keberadaan Lsp yang terdaftar di BNSP. Mudahkan?
Demikian obrolan kita tentang lembaga sertifikasi profesi, jika ada masukan jangan sungkan meninggalkan pesan di kolom komentar, terimakasih.
Salam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikasi (BNSP) Digital Marketing

Negeri Berlimpah Matahari

My Inspiration